Blog

Penandatanganan Dan Pengesahan Aturan Ponsel Blackmarket Batal Dilakukan Saat 17 Agustus

Penandatanganan Dan Pengesahan Aturan Ponsel Blackmarket Batal Dilakukan Saat 17 Agustus

Penandatanganan Dan Pengesahan Aturan Ponsel Blackmarket Batal Dilakukan Saat 17 Agustus

21 Agustus 2019

Peraturan tentang blackmarket dijadwalkan akan ditandatangani oleh tiga kementrian yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penandangan peraturan ponsel bm yang dijadwalkan pada tanggal 17 Agustus 2019 sampai hari ini belum juga disahkan.

Hal ini disebabkan karena adanya beberapa kendala kecil, salah satunya adalah koordinasi dari ketiga kementrian tersebut untuk menjadwalkan pertemuan untuk penandatangan peraturan. Tapi, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, butuh waktu kurang lebih 6 bulan untuk mengimplementasikan peraturan ini.

Waktu 6 bulan itu adalah untuk persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen. Yang artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

Tapi, karena tanggal 17 Agustus 2019 lalu peraturan ini belum disahkan, mungkin proses pemblokiran ponsel blackmarket akan mundur. Jadi, buat kalian-kalian yang ponselnya belum cek IMEI di situs cek IMEI pemerintah, buruan di cek supaya kalian tahu ponsel kalian terdaftar atau tidak di database pemerintah.


BACA JUGA : Situs Cek IMEI Terbaru Pemerintah


Yuk cek http://zignatic.com/ untuk artikel menarik lainnya. Jangan lupa klik menu lainnya juga ya !