Kalian
sudah tahu belum kalau situs cek IMEI Kemenprin URLnya baru? Yup. Kalau
sebelumnya URL untuk mengakses situs cek IMEI Kemenprin adalah https://kemenperin.go.id/imei ,
sekarang sudah diganti menjadi yakni https://imei.kemenperin.go.id/ . Meskipun
begitu, apabila kalian mengakses websitenya melalui URL sebelumnya, maka kalian
akan langsung di direct menuju URL
yang baru.
Bagaimana
cara mengecek nomor IMEI smartphone kalian? Caranya gampang, cukup tekan *#06# pada smartphone kalian maka
akan muncul rincian nomor IMEI dan seri ponsel kalian. Setelah itu masuk ke
situs Kemenprin untuk mengecek apakah IMEI tersebut terdaftar atau tidak.
Jika IMEI kalian terdaftar, maka akan muncul tulisan IMEI Terdaftar di Database Kemenprin. Jika tidak, akan muncul tulisan IMEI Tidak Terdaftar di Database Kemenprin.
BACA JUGA : 3 Merk HP Illegal dan Tidak Dijual di Indonesia
Oh
iya guys, kalian masih ingat kan dengan kabar bahwa pemerintah akan melakukan
pemblokiran smartphone blackmarket? Ternyata
apabila berjalan dengan lancar, proses pemblokiran smartphone BM akan dimulai
pada tanggal 17 Februari 2020 mendatang lho, meskipun begitu, tidak menutup
kemungkinan juga apabila prosesnya akan dimulai lebih cepat.
Nah, kalian buruan deh coba cek imei smartphone kalian, kalau belum terdaftar kan masih punya waktu menabung untuk membeli hp baru yang resmi terdaftar di Indonesia.